Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Puji Bela Gembong Narkoba, Ini Tanggapan Ketua BNN

"Ya haknya dia. Kan hukumannya sudah selesai," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2014).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hakim Puji Bela Gembong Narkoba, Ini Tanggapan Ketua BNN
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Petugas BNN melakukan gelar barang bukti kasus narkoba yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi Puji Wijayanto (48) dan enam orang lainnya, di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (17/10/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Hakim Puji Wijayanto banting setir membela gembong narkotik setelah menjalani rehabilitasi pascadicokok BNN saat pesta ekstasi di klub malam di Jakarta Barat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengaku tak khawatir. "Ya haknya dia. Kan hukumannya sudah selesai," kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2014).

Diketahui, Puji mendampingi Faisal gembong narkoba asal Aceh yang menjalani Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Khawatir ya boleh, tetapi tidak perlu sampai kebangetan seperti itu," katanya.

Dirinya menyebutkan, terkait pertimbangan hukuman bagi gembong narkotika hal itu merupakan hak sepenuhnya dari seorang hakim.

"itu kan urusan hakim kalau sudah dihukum mau besar atau kecil itu kan masalah hakim yang terpenting jangan sampai tidak dihukum, masalah vonis hukuman itukan kauisistis," katanya.

Puji kini mendampingi Faisal gembong narkoba yang telah divonis 10 tahun penjara oleh PN Jakpus pada November 2013 lalu. Bisnis Faisal dinilai hanya modus untuk mencuci uang hasil jualan narkoba.

Selain dipidana dengan pidana penjara dan dikenai denda, semua aset Faisal juga dirampas, termasuk beberapa mobil mewah miliknya.

Berita Rekomendasi

Hanya rumah yang ada di Lhokseumawe yang tidak disita. Vonis majelis hakim ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.

Atas vonis ini, Faisal tidak banding atau kasasi. Tapi Faisal langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Pada Juni 2013, Puji dihukum 2,5 tahun penjara oleh PN Jakbar karena kasus narkoba.

Saat dicokok di tempat karaoke bersama wanita-wanita pemandu lagu, Puji bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sebelumnya, dia menjadi hakim nonpalu di Jayapura. Hal itu merupakan buntut dari tindakan asusila yang dilakukannya saat bertugas di Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas