Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Anas

Tiga kader partai Demokrat Ruhut Sitompul, Mirwan Amir dan Saan Mustopa membantah menerima uang dari Anas Urbaningrum saat Kongres Demokrat 2010.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Saksi Patahkan Dakwaan Jaksa untuk Anas
Warta Kota/henry lopulalan
Politikus Partai Demokrat Nirwan Amir, Ruhut Sitompul dan Saan Mustofa (kiri ke kanan) bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, Pengedilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2014). Para politisi Demokrat tersebut dimintai keterangan terkait aliran dana dalam pemilihan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga kader partai Demokrat (PD) Ruhut Sitompul, Mirwan Amir dan Saan Mustopa kompak membantah menerima uang dari Anas Urbaningrum saat maju sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada 2010.

Mereka bergiliran menjawab pertanyaan Anas untuk mengkonfirmasi dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/8/2014).

"Apakah pada Januari sebagai koordinator wilayah terima uang Rp 25 juta dan entertainment Rp 20 juta?" Tanya Anas kepada para saksi di muka persidangan.
"Tidak ada," jawab Mirwan diikuti Saan.

Hanya Ruhut yang menjawab berbeda, karena tidak tahu soal pembagian uang seperti yang ditanyakan Anas di arena kongres Partai Demokrat waktu itu. "Terimakasih ketua, saya tidak tahu," jawabnya.

Saksi lainnya yang membantah adalah Herlas dan Pasha yang masuk dalam barisan Anas. Mantan staf ahli Anas, Rahmad, yang dalam dakwaan disebut sebagai orang yang membagi-bagikan uang tersebut, juga mengaku tidak tahu.

Begitu juga dengan pemberian-pemberian yang dipertanyakan Anas merujuk surat dakwaan jaksa penuntut umum, tidak ada satupun dari semua saksi yang mengaku mendapat uang tersebut.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaannya, jaksa memaparkan adanya penerimaan duit Rp 84,515 miliar dan 36,070 dolar Amerika yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada 2010 di Bandung.

Total duit yang diterima untuk biaya sewa posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence selama enam bulan pada 18 Januari-17 Juli 2010 sebesar 30,900 dolar Amerika, dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan 12 April-26 Mei 2010 sebesar 5,170 dolar Amerika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas