Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar dan Rachmat Yasin Adu Mulut di Rutan KPK

"Informasinya terkait jumlah penjenguk. Mungkin yang satu lebih banyak dikunjungi, yang satu lebih sedikit," tutur Johan.

Penulis: Abraham Utama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akil Mochtar dan Rachmat Yasin Adu Mulut di Rutan KPK
Warta Kota/henry lopulalan
Juru bicara Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Johan Budi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abraham Utama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan Bupati Bogor Rachmat Yasin adu mulut alias bertengkar perihal aturan besuk di Rutan KPK.

"Selasa pekan lalu, terjadi adu mulut antara RY dan AM. Mereka ada perselisihan paham. Tensi AM naik berkaitan pengaturan pembesuk," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/8/2014) sore.

Tak hanya antarkeduanya, pertengkaran ini juga melibatkan penjaga rutan yang coba melerai dan menjelaskan aturan besuk.

"Informasinya terkait jumlah penjenguk. Mungkin yang satu lebih banyak dikunjungi, yang satu lebih sedikit," tutur Johan.

Ia tak bisa merinci peristiwa itu lebih lanjut karena tidak diberikan informasi detail oleh Kepala Rutan Arifuddin.

Akibat tidak tertib dengan aturan rutan, kedua pesakitan ini dijatuhi sanksi tidak boleh dijenguk selama sebulan. Johan menerangkan, sanksi ini tidak akan memperberat vonis hakim nantinya.

Berita Rekomendasi

Johan juga mengklarifikasi, keduanya tetap berada si sel masing-masing dan tidak dipindahkan ke sel isolasi. Sel Akil dan Rachmat berada dalam satu blok.

Rachmat kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin rancangan umum tata ruang (RURT) di kawasan Bogor-Puncak-Cianjur.

Sementara itu, Akil menjadi pesakitan dalam kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas