Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Ratu Atut Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Atut sendiri terpantau sudah memenuhi panggilan pengadilan. Namun ia tak banyak komentar ketika ditanyai wartawan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hari Ini, Ratu Atut Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah (kanan) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah menghadapi sidang tuntutan, hari ini, Senin (11/8/2014). Atut sendiri terpantau sudah memenuhi panggilan pengadilan. Namun ia tak banyak komentar ketika ditanyai wartawan. Dia hanya berharap sidangnya lancar dan agar didoakan dapat menjalani proses hukum berjalan.

"Doanya aja ya," kata Atut saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat tiba di Pengadilan Tipikor, Atut disambut sejumlah kerabatnya. Setelah iut, dia bergegas naik ke ruang tunggu terdakwa di lantai 1.

Penasihat Hukum Atut, Tubagus Sukatma kepada wartawan, berharap Jaksa KPK merumuskan tuntutan sesuai fakta persidangan. Sebab dia mengklaim, pembuktian dakwaan ternyata jauh dari kenyataan persidangan.

"Sebagaimana fakta yang terungkap klien kami hanya dicatut-catut namanya oleh Susi Tur Andayani dan Amir Hamzah untuk meminta bantuan ke Tubagus Chaeri Wardana," kata Sukatma.

Atut sendiri didakwa Jaksa, menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar. Uang sebanyak itu diberikan guna Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak.

Penyuapan dilakukan Atut bersama-sama dengan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas