Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Ratu Atut Chosiyah, dengan pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ratu Atut Dituntut 10 Tahun Penjara
Warta Kota/henry lopulalan
Ratu Atut Chosiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, dengan pidana 10 tahun penjara terkait kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten.

Pasalnya, Ratu Atut dianggap terbukti memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar saat menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratu Atut Chosiyaj berupa penjara sepuluh tahun penjara," kata Jaksa KPK Edy Hartoyo membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/8/2014).

Jaksa juga menuntut kakak kandung Tubagus Chaeri Wardana itu dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana tambahan kepada Ratu Atut berupa pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik," tegas Jaksa.

Jaksa KPK mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan tuntutan kepada Ratu Atut.

Berita Rekomendasi

Pertimbangan memberatkan bagi Ratu Atut yakni sebagai Gubernur tidak memberikan contoh terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, mecederai lembaga peradilan MK dan tidak berterus terang selama menjalani proses hukum.

Sementara pertimbangan meringankan yakni selama persidangan kakak ipar Airin Rachmi Diany itu berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas