Abraham Samad: Bukan Berarti TNI Kebal Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, lembaganya berwenang menangani korupsi di institusi TNI.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memastikan, lembaganya berwenang menangani korupsi di institusi TNI.
Meskipun ada peraturan yang membatasi, namun kewenangan penindakan tindak pidana korupsi di tubuh TNI itu bisa dilakukan KPK bila ada dugaan kerugian negara yang berdampak signifikan terhadap masyarakat sipil.
"Dijelaskan di KUHAP juga bahwa kalau saja misalnya ada tindak pidana korupsi yang dilakukan TNI lebih banyak merugikan kepentingan sipil maka KPK diberikan kewenangan untuk masuk melakukan penyelidikan lewat yang namanya koneksitas," kata Samad usai menghadiri deklarasi, Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi di Lingkungan TNI, di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (11/8/2014).
KPK, katanya, juga harus melihat betul substansi laporan dugaan tindak pidana korupsi yang ada di tubuh TNI. Kalau kerugian lebih banyak dialami militer, undang-undang militer lah yang digunakan dalam melakukan penyelidikan sekalipun TNI juga menggunakan APBN.
"Oleh karena itu harus kita lihat substansinya. Kalau ternyata dia banyak merugikan kepentingan sipil maka bisa ditarik ke peradilan konektivitas itu. Bukan tidak dikategorikan korupsi hanya ditangani oleh TNI. Jadi bukan berarti TNI kebal hukum," lanjutnya.
Dikatakan Samad, TNI tidak bisa semena-mena dalam mengelola anggaran negara. TNI harus tetap transparan dan menghindari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang.
"TNI punya Undang-undang sendiri. Namun, bukan berarti TNI kebal hukum. Oleh karena itu kita lihat substansinya," katanya.