Akil Mochtar Ajukan Gugatan ke MK
"Ya, kemarin sudah didaftar di MK," tegas Penasihat Hukum Akil, Adardam Achyar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2014).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang, Akil Mochtar mengajukan gugatan judicial review atas Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Gugatan itu sudah didaftarkan ke MK sejak Senin (11/8/2014) kemarin. "Ya, kemarin sudah didaftar di MK," tegas Penasihat Hukum Akil, Adardam Achyar saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2014).
Menurut Adardam, ada sejumlah gugatan yang diajukan. Salah satu pokok gugatan, kata dia, adalah soal kewenangan KPK dalam menuntut perkara TPPU. "Antara lain itu," tegasnya.
Namun, dia enggan merinci lebih lanjut tentang apa saja yang digugat. Semua gugatan itu, terang Adardam, sudah dituangkan dalam permohonan gugatan yang didaftarkan. Dia pun meminta pokok gugatan ditanyaka ke MK.
"Permohonannya ada 40an lembar, tanya ke MK saja," ujarnya.
Diketahui, Akil sudah divonis bersalah dan dipidana penjara selama seumur hidup atas kasus suap dan pencucian uang di Pengadilan Tipikor. Akil kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Saat ini, PT DKI Jakarta belum memutus banding yang diajukan Akil.