Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Mochtar Bantah Ribut Mulut dengan Rahmat Yasin

Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Bogor (non aktif) Rahmat Yasin terkena sanksi oleh KPK berupa larangan dibesuk selama sebulan.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Akil Mochtar Bantah Ribut Mulut dengan Rahmat Yasin
Warta Kota/Henry Lopulalan
Akil Mochtar 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Ketua MK Akil Mochtar dan Bupati Bogor (non aktif) Rahmat Yasin terkena sanksi oleh KPK. Akil dan Rahmat Yasin dilarang menerima kunjungan besuk di tahanan selama satu bulan. Gara-garanya, Akil Mochtar sempat ribut dengan petugas Rutan KPK pada Lebaran lalu karena anaknya tak bisa besuk saat Lebaran lalu.

Juru bicara Johan Budi SP membenarkan peristiwa tersebut. "Ribut mulut pekan lalu, soal pengaturan pembesukkan," jelas Johan Budi di Gedung KPK, Senin (11/8/2014). Sempat dikabarkan bahwa Akil dan Rahmat Yasin bertengkar dan dipisahkan petugas tahanan KPK.

Namun kabar tersebut dibantah pengacara Akil Mochtar yakni Tamsil Sjoekoer. Tamsil yang mendapat kabar kliennya terkena sanksi skorsing tidak boleh dibesuk selama satu bulan, Senin (11/8/2014) siang mendatangi Rutan KPK.

Kepada Tamsil, Akil menjelaskan peristiwa tersebut. "Tidak  benar Pak Akil ribut mulut dengan Rahmat Yasin. Pak Akil justru protes ke petugas tahanan KPK," jelas Tamsil.

Dijelaskan Tamsil, Akil marah besar kepada petugas Rutan KPK lantaran anaknya dilarang besuk saat Lebaran, 28 Juli lalu. Padahal, beberapa hari sebelumnya, keluarga Akil sudah mengurus izin ke KPK untuk besuk saat Lebaran dengan jumlah pembesuk lima orang.

"Tapi baru empat orang yang masuk sudah distop. Saat anaknya Pak Akil akan masuk membesuk, sehingga pas lima orang, justru dilarang. Sehingga Pak Akil marah kepada petugas tahanan KPK," jelas Tamsil.

Tak cuma adu mulut, Akil juga melayangkan surat protes ke pimpinan KPK. Surat tersebut sudah dikirim hari Kamis setelah Lebaran lalu. (Yls)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas