Anak Menteri Syarief Hasan Segera Disidangkan
Riefan Avrian tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tinggal menunggu proses persidangan.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Riefan Avrian tersangka kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tinggal menunggu proses persidangan. Saat ini berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan bahwa putra dari Menteri Syarief Hasan tersebut saat ini sudah diserahkan kepihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hari ini Riefan kami tingkatkan ke tahap penuntutan, minggu lalu jaksa peneliti sudah menyatakan lengkap," ungkap Adi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dikatakan Adi dengan dinyatakan lengkap berkas penyidikan untuk tersangka Riefan, pihaknya kini sedang mempersiapkan dakwaan untuk proses persidangan nanti.
"Saat ini jaksa sedang menyiapkan dakwaan semoga secepatnya bisa disidangkan," ucapnya.
Kasus korupsi pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut dimulai dengan pembentukan perusahaan bodong yang dimotori Riefan Avrian. Pesuruhnya yang bekerja di PT Refuel Hendra Saputra (33) dicatut namanya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media yang memenangkan proyek pengadaan videotron pada 2012 lalu.
PT Imaji Media diduga sengaja dibuat Riefan Avrian untuk mengikuti lelang videotron dengan mencatut nama pegawainya Hendra Saputra selaku Direktur Utama dan Ahmad Kamaludin selaku staf bagian komputer sebagai komisaris perusahaan bodong tersebut.
Kemudian aroma tidak sedap dalam proyek tersebut terendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan menganggap terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,1 miliar dalam pengadaan barang di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah tersebut. BPK pun memberikan hasil auditnya kepada Kejaksaan pada 2013.
Kejaksaan pun menyidik kasus tersebut dan menetapkan tiga tersangka diantaranya Pejabat pembuat Komitmen Hasnawi Bactiar, Anggota Panitia lelang Kasiyadi, dan Hendra Saputra.
Hendra pun sempat dinyatakan buron setelah dia tidak datang memenuhi beberapa kali panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hendra bukan tidak mau datang, melainkan sebelum kasus tersebut mencuat Riefan melalui anak buahnya menyembunyikan Hendra bersama keluarganya di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 1 April 2013. Tidak tahu jadi buronan, Hendra tiba-tiba dibekuk tim kejaksaan di Balikpapan pada 30 Oktober 2013 sampai akhirnya di jebloskan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Setelah menjalani saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, akhirnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun menetapkan Riefan sebagai tersangka Jumat (16/5/2014). Tetapi, kejaksaan tidak mau menjawab apakah Riefan menjadi aktor intelektual dalam kasus tersebut.