Ini Alasan KPK Belum Tahan Suryadharma Ali
"Saksi-saksi saja baru beberapa yang diperiksa, masih lama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga Selasa (12/8/2014), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memeriksa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka, apalagi menahan yang bersangkutan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya belum menahan Suryadharma Ali karena pemberkasan perkara yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu belum mencapai 70 persen.
"Saksi-saksi saja baru beberapa yang diperiksa, masih lama," kata Johan di Jakarta.
Menurut dia, KPK biasa menahan seseorang jika pemberkasan perkara yang menjerat orang tersebut hampir rampung atau di atas 70 persen.
Johan juga mengatakan bahwa KPK belum menahan Suryadharma karena masih melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang bersangkutan.
Selain itu, sejauh ini belum ditemukan indikasi Suryadharma berupaya memengaruhi saksi-saksi atau menghilangkan alat bukti.
"Kecuali ada dugaan tersangka bisa memengaruhi saksi-saksi," ujarnya.
KPK mengumumkan penetapan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 pada 22 Mei 2014. Dia diduga menyalahgunakan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus yang diduga dipakai antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya pergi berhaji. Di antara keluarga yang diduga diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama.
Laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga memperlihatkan Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK menduga pula ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah kerabat Suryadharma, ajudan Suryadharma, politikus PPP, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga ikut dalam rombongan haji Menag.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.