Adnan: Sebaiknya Masa Tugas Pak Busyro Diperpanjang Saja
Adnan Pandupraja mengatakan, pemerintah lebih baik memperpanjang masa tugas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan berakhir Desember tahun ini.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Wakil Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, pemerintah lebih baik memperpanjang masa tugas Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan berakhir Desember tahun ini. Menurut Adnan, perpanjangan masa tugas lebih menghemat biaya dibandingkan dengan membentuk Panitia Seleksi Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Busyro.
"Idealnya Pak Busyro diperpanjang saja untuk irit biaya," kata Adnan melalui pesan singkat, Selasa (12/8/2014) malam.
Dia mengatakan, berapa pun anggaran yang digunakan untuk pembentukan Pansel Pimpinan KPK tetap berharaga. Apalagi, katanya, anggaran di Kementerian/Lembaga banyak yang dipangkas karena target fiskal tidak tercapai.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Zulkarnain. Dia menilai lebih baik Pemerintah mencari pengganti Busyro sekaligus dengan pengganti pimpinan KPK Jilid III pada tahun depan sehingga tidak dua kali membentuk pansel. Alasannya, sekitar 10 bulan mendatang, pemerintah harus membentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK periode 2015-2019 sebagai pengganti pimpinan KPK Jilid III yang berakhir masa tugasnya Desember 2015.
"Mencari satu orang dengan lima orang, biaya dan tenaga yang dipersiapkan hampir sama, menurut kami lebih baik sekaligus saja lima orang," ujar Zulkarnain.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, empat pimpinan KPK sudah sanggup menjalankan tugas jika masa jabatan Busyro berakhir nanti. Dia menilai Pemerintah tidak perlu mengisi kekosongan jabatan Busyro.
Pilihan lainnya, menurut Bambang, Pemerintah mengisi kekosongan jabatan Busyro dengan mengambil orang yang pernah ikut seleksi pimpinan KPK Jilid III dua setengah tahun lalu. Dengan demikian, menurut dia, Pemerintah bisa menghemat anggaran karena tidak perlu membentuk Pansel.
"Opsi kedua jika memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar waktu yang hanya satu tahun maka dapat diambil saja calon yang rankingnya dibawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN," ujar Bambang.
Dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.
Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.