Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung dan Kementerian BUMN Kerja Sama Pemulihan Aset

Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan sepakat melakukan kerja sama di bidang pemulihan aset.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kejagung dan Kementerian BUMN Kerja Sama Pemulihan Aset
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Jaksa Agung, Basrief Arief, (ketiga dari kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief dan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan sepakat melakukan kerja sama di bidang pemulihan aset. Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2014).

"MoU antara Jaksa Agung dan Menteri BUMN ini merupakan komitmen dan penguatan kerja sama dan koordinasi dengan menerapkan prinsip good governance di bidang pemulihan aset kejahatan/tindak pidana dan aset negara lainnya yang diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel," kata Bastian Arief dalam rilisnya.

Dengan demikian, akan tercapai penegakan hukum yang ideal dan tuntas yaitu menghukum pelaku kejahatan atau tindak pidana lalu mengembalikan aset hasil kejahatan atau tindak pidana serta aset lainnya kepada negara dan kepada pihak yang berhak atas aset-aset tersebut.

“Jadi ketika hendak mengeksekusi perkara penyelewengan pajak Asian Agri pada awal 2014 lalu, kami pernah meminta bantuan Pak Dahlan dan jajaran Kementerian BUMN untuk bekerja sama dalam hal manajemen aset perkara dan ketika itu Pak Dahlan sangat semangat dan itu juga membuat saya bangga pada beliau. Kami memiliki visi serta semangat yang sama untuk mewujudkan rezim asset recovery atau pemulihan aset,” papar Jaksa Agung.

Nantinya, Kementerian BUMN akan fokus membantu pada hal pengurusan, pemeliharaan, pengamanan secara fisik serta mempertahankan nilai ekonomis dari barang atau aset yang telah dirampas atau disita oleh Kejaksaan.

Apabila barang atau aset tersebut telah dipulihkan, maka biaya pemeliharaan langsung ditagihkan kepada negara sehingga perusahaan-perusahaan di lingkungan Kementrian BUMN tidak merugi.

Jaksa Agung pun berharap nota kesepahaman ini dapat dikembangkan pada aspek-aspek lainnya sepanjang tidak keluar dari aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

“Penandatangan nota kesepahaman pada hari ini merupakan bukti nyata bahwa kejaksaan termasuk Kementerian BUMN selalu berkeinginan mempersembahkan pelayanan prima bagi masyarakat Indonesia,” kata Jaksa Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas