Anas Mengaku Pernah Terima Uang dari Nazaruddin
Dia mengakui pernah menerima bayaran dari Nazaruddin, namun klaim Anas, itu bukanlah uang gaji melainkan fee konsultan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa gratifikasi Hambalang, Anas Urbaningrum mengklarifikasi adanya kode gaji Permai Group dengan inisial A,B,C,D dan E, sebagaimana terungkap dalam sidang sebelumnya.
Dia mengakui pernah menerima bayaran dari Nazaruddin, namun klaim Anas, itu bukanlah uang gaji melainkan fee konsultan.
"Begini, waktu itu omongan Nazar ke saya adalah uang operasional. Mengapa uang operasional? Karena waktu itu saya diminta menjadi semacam konsultan politiknya," kata Anas disela-sela break sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Anas menjelaskan uang itu sebagai komisi atas bimbingan Anas terhadap Nazar yang ingin maju menjadi calon legislatif.
"Kemudian saudaranya juga, itu dikatakan ke saya, sebagai uang operasional karena saya membimbing dia sebagai caleg. Wajar dong. Tapi saya dengar, istilah di kantornya itu gaji," kata Anas.
Sebelumnya dalam kesaksian Yulianis dipersidangan, Jaksa KPK menanyakan kode gaji diperusahaan Permai Group dengan inisial A,B,C,D,E.
"A itu pak Nazar, B pak Nasir, C pak Hasim, D bu Neneng, E pak Anas," kata Yulianis saat bersaksi di bawah sumpah.