KPK Tahan Hakim Tipikor Bandung Ramlan Comel
Tersangka dugaan suap penanganan perkara bansos Bandung itu ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Ramlan Comel, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (14/8/2014) sore.
Tersangka dugaan suap penanganan perkara bansos Bandung itu ditahan di Rumah Tahanan KPK yang berada di Pomdam Guntur Jaya.
"Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Ramlan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat ke luar kantor KPK, Ramlan tampak diapit petugas KPK menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Dia juga mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranya. Saat dimintai komentar mengenai penahanannya, Ramlan bungkam.
Dia tidak berkomentar hingga masuk ke mobil yang kemudian membawanya ke Rumah Tahanan.
Sedianya Ramlan diperiksa KPK sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, dia mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK hari itu. KPK sempat mengancam akan memanggil paksa Ramlan jika dia kembali mangkir pada pemeriksaan hari ini.
KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka awal Maret 2014. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dalam kasus yang sama.
Pekan lalu, KPK langsung menahan Pasti seusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK menduga Ramlan dan Pasti ikut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.