DMI: Pemerintah Harus Batalkan PP Aborsi
Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Reproduksi dan membolehkan praktik aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Reproduksi dan membolehkan praktik aborsi dinilai telah menimbulkan keresahan dan kontroversi di masyarakat.
"Pemerintah harus lebih hati-hati dan sensitif bila ingin mengeluarkan produk undang-undang atau peraturan agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat," jelas Sekjen Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruquthni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/8/2014).
DMI menghimbau pemerintah dalam hal ini Presiden SBY untuk meninjau kembali PP No. 61/2014 yang di antara pasal-nya melegalkan praktik aborsi untuk kondisi tertentu.
"Peninjauan kembali dan membatalkan/menarik kembali demi menghindarkan sebagian masyarakat bahkan tenaga medis yang cenderung pragmatis dan permissive bahkan menyimpang. Jika tidak, maka praktik aborsi bisa menggejala terutama di kalangan remaja yg selama ini telah dikhawatirkan semakin banyak yang melakukan hubungan seksual bebas," papar Imam.
Menurut Imam, PP legalisasi aborsi kebablasan sehingga tidak sesuai dengan semangat UU Kesehatan No 36/2014 pasal 75 ayat 1.
"PP yang melegalkan aborsi ini bisa dimanfaatkan untuk sengaja menggugurkan janin dalam kandungan karena tidak dikehendaki. Dan membunuh anak (janin) jelas dilarang dalam agama manapun," pungkas dia.