Pidato RAPBN 2015 Dinilai Belum Cerminkan Semangat UU Desa
Usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 menganggarkan Rp9,1 Triliun untuk Alokasi Anggaran Dana Desa.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko menanggapi pidato RAPBN 2015 yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Usulan pemerintah dalam RAPBN 2015 menganggarkan Rp9,1 Triliun untuk Alokasi Anggaran Dana Desa.
"Meskipun dengan alasan bahwa akan dievaluasi dan ditingkatkan secara bertahap, namun menurut hemat saya bahwa angka Rp9,1 Triliun masih jauh dari harapan," kata Budiman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Budiman mengingatkan UU Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10% dari dan diluar dana transfer daerah. Ini berarti, kata Budiman, dengan menggunakan angka pada RAPBN 2015 sebesar Rp640 Triliun, dengan pengandaian itu semestinya Dana Desa sebesar Rp64 Triliun.
"Meskipun undang-undang desa menyatakan bahwa pelaksanaan Dana Desa dapat dilakukan secara bertahap, namun dengan alokasi hanya sebesar Rp9,1 Triliun, atau hanya 1,4% dari Dana Transfer Daerah. Itu berarti pula bahwa pemerintahan sekarang ini belum mampu menjawab semangat Undang-Undang Desa," jelasnya.
Ia mengatakan undang-undang Desa merupakan up-scaling dari program PNPM yang akan mampu menjawab tantangan dan persoalan ditingkat desa dan mendorong pertumbuhan langsung dari bawah.
Namun,lanjut Politisi PDIP itu, alokasi Anggaran Dana Desa yang hanya menganggarkan 9,1 Triliun yang berasal dari dana PNPM yang sebelumnya dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah menempatkan amanat undang-undang desa hanya setara dengan program PNPM.
"RAPBN 2015 nyaris tanpa terobosan untuk desa, selain hanya memindahkan pos anggaran PNPM menjadi Anggaran Dana Desa. Trend ini cenderung turun jika dana PNPM dibandingkan dengan total APBN 2013," katanya.
Alokasi ini pula menurut Budiman, kurang mencerminkan pidato Presiden SBY pada tanggal 18 Desember 2013, beberapa jam sebelum UU Desa disahkan.
Budiman menuturkan semestinya pemerintah mampu memaksimalkan anggaran Dana Desa sampai 5% dari Dana Transfer Daerah atau sekitar Rp32 Triliun, sekaligus memberikan gambaran bahwa pemerintah telah melakukan terobosan baru yang akan diteruskan oleh pemerintahan mendatang.
"Kita berharap pemerintahan kedepan akan lebih baik dalam menjawab semangat dan amanah Undang-Undang Desa, demi kesejahteraan masyarakat desa," ujarnya.