Poempida: Perlu Pengawasan Implementasi PP Aborsi
"Catatan yang menjadi sorotan saya adalah pengawasan dari implementasi PP tersebut, jangan sampai terjadi praktek aborsi ilegal yang terjadi."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kesehatan DPR RI Poempida Hidayatulloh mengatakan maksud Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan fisik atau psikis yang ada hubungannya dengan dibolehkannya aborsi.
"PP Aborsi dimaksukan untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan kesehatan baik fisik atau psikis sehingga diperbolehkannya aborsi," kata Poempida dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jumat (15/8/2014).
Dalam konteks aborsi, seseorang berpotensi mengalami gangguan kesehatan masih mempunyai pilihan. Artinya, keputusan untuk melakukan aborsi atau tidak ada pada bersangkutan. Hal ini tentu didasarkan pada keyakinan agama, kepercayaan atau adat istiadat yang dianutnya. "Misalnya yang bersangkutan beragama tertentu yang melarang itu, ya silakan decision ada di pasien," jelasnya.
Dirinya menekankan perlunya pengawasan dari implementasi PP 61/2014 tersebut. "Catatan yang menjadi sorotan saya adalah pengawasan dari implementasi PP tersebut, jangan sampai terjadi praktek aborsi ilegal yang terjadi karena pergaulan bebas yang berpotensi banyak terjadi dengan diberlakukannya PP ini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.