Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Golkar Akui Setya Novanto Calon Kuat Ketua DPR

Demikian dikatakan Wasekjen Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Golkar Akui Setya Novanto Calon Kuat Ketua DPR
TRIBUN/DANY PERMANA
Bendahara Partai Golkar Setya Novanto (kanan) bersaksi dalam sidang mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Akil didakwa karena diduga menerima suap dalam pengurusan sengketa pilkada di MK. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar mengakui adanya sejumlah kader yang memenuhi syarat masuk bursa Calon Ketua DPR. D

Demikian dikatakan Wasekjen Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Ia mengatakan kader perngalaman layak didorong sebagai calin ketua DPR. Kader tersebut antara lain Setya Novanto, Agun Gunandjar, Fadel Muhammad, Airlangga Hartanto, Aziz Syamsuddin dan Rambe Kamaruzaman.

"Itu juga didorong bursa calon ketua DPR, kita enggak ada kekurangan kader untuk posisi calon Ketua DPR," ujarnya.

Tantowi mengaku Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie belum memutuskan calon yang akan diusung.

Namun, ia mengakui Setya Novanto menjadi figur kuat calon yang diajukan sebagai Ketua DPR.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Salah satu hal yang direvisi di UU tersebut adalah posisi ketua DPR tidak otomatis diberikan kepada partai pemenang pemilu.

Ketua Badan Kehormatan DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, PDI Perjuangan selaku parpol pemenang pemilu merasa terzalimi dengan Pasal 84 ayat (1) UU MD3, yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Pada undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas