KPK Dalami Keterangan Yulianis Soal Fahri Hamzah
pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui apakah keterangan tersebut didukung dengan bukti-bukti atau tidak
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Gorup, Yulianis mengenai pemberian uang sebesar 25 ribu dolar AS kepada Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah.
"Setiap keterangan saksi di persidangan termasuk keterangan yang diberikan oleh Yulianis, saksi persidangan di bawah sumpah, tentu akan didalami KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (19/8/2014).
Johan menjelaskan, pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui apakah keterangan tersebut didukung dengan bukti-bukti atau tidak. Apabila ada bukti-bukti yang mendukung, KPK bisa saja membuka penyelidikan baru terkait hal itu.
"Apakah keterangan tersebut didukung oleh bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan benar, KPK bisa membuka penyelidikan baru terkait keterangan yang tidak terkait dengan terdakwa," kata Johan.
Seperti diketahui, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, Yulianis menyebut adanya pemberian uang sebesar USD 25 ribu kepada Fahri.
Awalnya Yulianis dipanggil Nazaruddin ke lantai 7 di Tower Permai di Mampang. Saat itu, Yulianis disuruh membawa uang sebanyak USD 25 ribu.
Setelah sampai di lantai 7 Tower Permai, Yulianis mengungkapkan sudah ada Fahri. Saat itu, Fahri tidak bicara apa-apa.
Yulianis pun langsung memberi amplop berisi uang itu kepada Fahri. Pemberian itu, kata dia, tidak langsung ke tangan Fahri, tapi ditaruh di meja yang berada di depannya.