Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dukung Polri Tuntaskan Kasus Suap Perwira Polisi Jabar

kasus tersebut tidak perlu dilimpahkan kepada KPK

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dukung Polri Tuntaskan Kasus Suap Perwira Polisi Jabar
dok.tribunnews
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung Polri dalam melakukan penyidikan kasus suap yang dilakukan bandar judi online terhadap dua perwira polisi yang berdinas di Polda Jawa Barat.

"Kita mendukung sepenuhnya Kapolri melakukan penyidikan kasus yang sudah ditangani di Jabar (Jawa Barat). Buat teman-teman pers tidak ada keragu-raguan karena kasus ini sudah terbuka dengan luas semua orang bisa melihatnya jadi semua bisa kontrol. Jadi kita serahkan dan dukungan sepenuhnya kepada Polri," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2014).

Dikatakan dia, kasus tersebut tidak perlu dilimpahkan kepada KPK karena penyidikannya sudah berjalan di kepolisian. Dalam sejarah, lanjut Abraham Samad, memang kepolisian pernah melimpahkan sebuah kasus kepada KPK satu contohnya kasus yang tersangkanya Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah yang awalnya ditangani Polda Jawa Tengah.

"Jadi mekanismenya sudah pernah dan selalu akan terbangun jadi biarkanlah kasus Jabar diselesaikan dengan Polri," katanya.

Sementara Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengatakan bahwa kasus tersebut tetap akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dikarenakan pihaknya yang lebih dahulu melakukan penyelidikan nanti.

Bila dalam prosesnya berbelit-belit kemudian berkasnya bolak balik dengan jaksa, tentu pihak akan melaporkan ke KPK. Saat ini kepolisian menganggap penanganan kasus tersebut belum ada kendala, sehingga perkara tersebut dianggap masih bisa ditangani kepolisian. Selain itu, pihaknya pun tetap akan melaporkan perkembangan penangan kasus tersebut kepada KPK.

"Kasus ini kan sudah disidik oleh Polri jadi tetap akan ditangani Polri. Kalau berkasnya bolak balik nanti ada namanya supervisi dari KPK ke kita," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas