Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Sodorkan Dua Kader Senior Maju Calonkan Posisi Ketua DPR

Partai pimpinan Hatta Rajasa diketahui menyodorkan dua nama kader senior untuk duduk di kursi Ketua DPR.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PAN Sodorkan Dua Kader Senior Maju Calonkan Posisi Ketua DPR
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Tjatur Sapto Edi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meramaikan bursa calon Ketua DPR. Partai pimpinan Hatta Rajasa diketahui menyodorkan dua nama kader senior untuk duduk di kursi Ketua DPR.

Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi mengatakan pihaknya mengajukan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Taufik Kurniawan untuk dicalonkan sebagai Ketua DPR.

"Pak Zulkifli mantan sekjen, kalau Pak Taufik Kurniawan Sekjen. Sudah senior," kata Tjatur di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan fraksi lain untuk memajukan kadernya. Mengenai syarat sebagai Calon Ketua DPR, Tjatur mengatakan terpenting dilihat dari sisi pengalaman.

"Sambil tetap berkomunikasi dengan fraksi lain karena syarat di DPR, berkomunikasi," imbuhnya.

Diketahui, DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satu hal yang direvisi di UU tersebut adalah posisi ketua DPR tidak otomatis diberikan kepada partai pemenang pemilu.

Ketua Badan Kehormatan DPR RI Trimedya Panjaitan mengatakan, PDI Perjuangan selaku parpol pemenang pemilu merasa terzalimi dengan Pasal 84 ayat (1) UU MD3, yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Pada undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas