Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Surat Golkar Buat Agus dan Nusron Tak Bisa Dilantik jadi Anggota DPR

Partai Golkar telah menyampaikan surat pemecatan kepada kedua kader terpilih yakni Agus Gumiwang serta Nusron Wahid

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surat Golkar Buat Agus dan Nusron Tak Bisa Dilantik jadi Anggota DPR
Tribun Jateng
Poempida, Agus Gumiwang dan Nusron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar telah menyampaikan surat pemecatan kepada kedua kader terpilih yakni Agus Gumiwang serta Nusron Wahid ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedua kader itu terancam tak dapat dilantik sebagai Anggota DPR periode 2014-2019.

"Prosesnya sudah selesai Ketua Umum mengirim surat kepada KPU. Artinya bila KPU menyetujui surat kedua anggota DPR itu maka tidak dapat dilantik," kata Wasekjen Golkar Tantowi Yahya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Tantowi mengatakan pemecatan keduanya telah melalui mekanisme yang ada. Ia menyebut Golkar memiliki aturan dalam menyikapi perilaku kader sesuai dengan tingkatan kesalahan. Sanksi yang didapat mulai teguran hingga pemecatan.

"Teguran itu berkali-kali oleh partai. Partai itu sangat sayang dengan kadernya, tidak mudah bagi parpol untuk mencari kader, pemecatan itu opsi paling pahit oleh salah satu parpol," tutur Wakil Ketua Komisi I DPR itu.

Tantowi meminta pemecatan itu tidak dipandang sebagai sikap yang otoriter serta mengabaikan hak kader. Keputusan memecat Nusron dan Agus telah melalui rapat partai.

"Partai Golkar memiliki Mahkamah Partai yang dijadikan tempat untuk merasa tindakan DPP tidak adil yang bersangkutan bisa mengadukan," katanya.

Tantowi mengakui Nusron Wahid sebagai peraih suara terbanyak di Partai Golkar. Untuk itu, ia mengatakan pemecatan merupakan keputusan pahit.

Rekomendasi Untuk Anda

"Tidak mudah mencari kader yang baik, di sisi lain tata tertib harus ditegakkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas