Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Dibayar Triliunan Dana Pengamanan, Polri Ikut Tanggungjawab Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi harusnya memanggil Kapolri karena institusinya ikut bertanggungjawab pada sengketa data Pilpres.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Dibayar Triliunan Dana Pengamanan, Polri Ikut Tanggungjawab Sengketa Pilpres
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) didampingi para hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai persiapan sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/8/2014). Rapat yang yang dihadiri sembilan hakim konstitusi tersebut dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, namun bila tidak tercapai satu suara bulat, maka selanjutnya dilakukan sistem pemungutan suara (voting). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti dari Flobamora Institute, Alfons Loemau mengatakan, seharusnya Mahkamah Konstitusi (MK) turut meminta keterangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sebagai upaya mengklarifikasi data hasil pemilihan presiden 2014.

"Kenapa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak panggil saja kapolri, Anda (kapolri-Red.) dibayar dengan uang pengamanan pemilu triliunan, itu riil uang rakyat itu," kata Alfons dalam  diskusi yang bertajuk 'Tantangan Profesionalitas Pembuktian Pemilu yang Jujur dan Luber' di Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Alfons menuturkan, MK harus memintai keterangan Polri karena  memiliki data tentang hasil pilpres 2014 mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Sandingkan angka di TPS yang dicatat oleh polisi, jumlah dapat berapa orang, yang pilih A dan B berapa orang," tuturnya.

Menurut Alfons, data di setiap TPS itu seharusnya pada hari yang sama akan diteruskan ke Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Data-data Polri itu, kata Alfons harusnya disandingkan dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemohon, termohon, serta pihak-pihak terkait.

"Nanti akan ketemu, pembuktian dalam rangka kepastian hukum adalah alat bukti, mengacu pada alat bukti," ucapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas