KPK Bidik Dugaan Suap 14 Sengketa Pilkada Era Akil
Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan tak bakal mendiamkan 14 sengketa pilkada yang sebelumnya masuk dalam vonis terdakwa Akil.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Akil Mochtar.
Juru bicara KPK Johan Budi SP menegaskan tak bakal mendiamkan 14 sengketa pilkada yang sebelumnya masuk dalam vonis terdakwa Akil. Diketahui Akil menerima suap dari 14 sengketa pilkada yang ditanganinya seperti Jawa Timur.
"Yang lain didiamkan. Untuk pilkada lain misalnya, bisa dikembangkan ke arah sana (penetapan tersangka)," kata Johan kepada wartaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Johan mengaku, cepatnya kasus sengketa Pilkada Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, dan Palembang, Sumatera Selatan, naik ke penyidikan, lantaran penyidik terlebih dahulu menemukan bukti yang kuat terkait Romi Herton dan Bonaran Situmeang.
"Dalam pengembangan, penyidik lebih dulu menemukan dua alat bukti untuk kasus Palembang dan Tapanuli Tengah. Kemudian ppenyidik menetapkan masing-masing sebagai tersangka," sambung Johan.