KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Pilkada Jatim
Pasalnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Akil memutus, Akil terbukti menerima janji tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan penerimaan janji terkait Pilkada Jawa Timur.
Pasalnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Akil memutus, Akil terbukti menerima janji tersebut.
"Sekarang masih dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Diketahui, dalam vonis untuk Akil Mochtar, Majelis Hakim memutus Akil terbukti menerima janji penanganan sengketa dari Zainuddin Amali selaku Ketua DPD I Golkar Jawa Timur.
Akil meminta Zainuddin menyiapkan uang senilai Rp10 miliar untuk menangani sengketa Pilkada Jawa Timur. Permintaan Akil itu untuk memuluskan vonis atas gugatan sengketa yang diajukan kubu Khofifah Indar Prawansa.
Permintaan Akil itu terekam dalam transkrip blackberry messenger (BBM) antara Akil dan Zainuddin. Transkrip tersebut diperlihatkan sebagai alat bukti yang disampaikan dalam persidangan Akil. Majelis pun memutus, Akil terbukti menerima janji dari Zainuddin Amali atas sengketa pilkada itu.
Dikonfirmasi apakah KPK terhalang rumitnya kasus dan politikus Golkar dalam kasus tersebut, Johan membantahnya.
"Apakah tidak ada politikus Golkar yang jadi tersangka? Ada. Demokrat juga ada," ujar Johan.