Penyidik KPK Periksa Bupati Karawang Sebagai Tersangka
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi rekomendasi izin surat permohonan pengelolaan lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Ade dan istrinya Nurlatifah memeras anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di Kabupaten Karawang. Pemeriksaan kali ini disinyalir untuk mengklarifikasi keterangan saksi terkait rencana pembangunan mall.
PT Tatar Kertabumi dipersa Ade dan Nurlatifah ketika mengajukan SPPL. Dalam satu kesempatan Ade menampik disebut pemeras. Ade menyebut izin tak diberikan kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu karena akan membikin macet Karawang.
Ade kemudian meminta PT Tatar Kertabumi membangun atau memperlebar Jembatan Citarum buat mengurangi kemacetan tersebut. Namun, permintaan itu belum disetujui. Ade bersama Nurlatifah pun kemudian diduga memeras perusahaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.