Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik KPK Periksa Bupati Karawang Sebagai Tersangka

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penyidik KPK Periksa Bupati Karawang Sebagai Tersangka
Tribunnews/Dany Permana
Bupati Karawang, Ade Swara ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2014). Ade Swara ditahan bersama istrinya, Nurlatifah karena diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan pengurusan ijin pemanfaatan ruang untuk pembangunan pusat perbelanjaan di Karawang terhadap PT Tatar Kertabumi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Karawang Ade Swara menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi rekomendasi izin surat permohonan pengelolaan lingkungan (SPPL) PT Tatar Kertabumi.

"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Ade dan istrinya Nurlatifah memeras anak perusahaan PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di Kabupaten Karawang. Pemeriksaan kali ini disinyalir untuk mengklarifikasi keterangan saksi terkait rencana pembangunan mall.

PT Tatar Kertabumi dipersa Ade dan Nurlatifah ketika mengajukan SPPL. Dalam satu kesempatan Ade menampik disebut pemeras. Ade menyebut izin tak diberikan kepada anak perusahaan PT Agung Podomoro Land itu karena akan membikin macet Karawang.

Ade kemudian meminta PT Tatar Kertabumi membangun atau memperlebar Jembatan Citarum buat mengurangi kemacetan tersebut. Namun, permintaan itu belum disetujui. Ade bersama Nurlatifah pun kemudian diduga memeras perusahaan tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas