Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Syahrul Pernah Minta Saham 10 Persen ke Bappepti

Komisaris PT Indokliring Internasional, Donny Raymon mengakui Sahrul Raja Sampurnajaya pernah meminta saham 10 persen.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terdakwa Syahrul Pernah Minta Saham 10 Persen ke Bappepti
Tribunnews/Dany Permana
Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, Syahrul R Sampurnajaya (mengenakan rompi tahanan) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2014). Syahrul ditahan KPK karena diduga terkait suap pemberian izin lokasi tanah pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Bogor, Jawa Barat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Indokliring Internasional, Donny Raymon mengakui Syahrul Raja Sampurnajaya pernah meminta saham 10 persen. Permintaan itu terkait dengan pengajuan izin pendirian perusahaan Indokliring kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) yang di kepalai oleh Syahrul R Sampurnajaya.

Demikian disampaikan Donny ketika bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa mantan Kepala Bapeppti Syahrul Sampurnajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/8/2014).

"Seingat saya itu memang sih, permintaan Pak Syahrul berupa saham. Saat itu (Sahrul) dibilang yang diminta permintaan saham," kata Donny di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Namun, belakangan dirinya mendapatkan informasi bahwa Syahrul akhirnya meminta dana taktis senilai Rp 10 miliar. Menurut dia permintaan itu tidak disetujui oleh salah satu pimpinan.

Belakangan permintaan itu dikabulkan lataran pihak perusahaan mengaku ketakutan bila izin itu ditolak pihak Bappepti. Sebab, pihak Bappepti yang punya otoritas untuk mengeluarkan izin itu.

"Diurus saja, nanti diberesin (supaya izin keluar). Saya nanya kok begitu gede," kata Donny.

Diketahui dalam dakwaan ketiga, Syahrul diduga menerima uang sebesar Rp7 miliar dari Komisaris Utama PT BBJ, Hasan Wijaya dan Direktur Utama PT BBJ, Bihar Sakti Wibowo. Uang tersebut diberikan kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti agar memproses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

Berita Rekomendasi

Uang itu diserahkan oleh Bihar kepada Syahrul di Kafe Lulu Kemang Arcade dalam bentuk USD 600 ribu dan Rp1.000.000.000.

Atas perbuatannya itu, Syahrul didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas