Karena Poligami Serda Agus Riyadi Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoopsau) I Marsma TNI A. Dwi Putranto, mencopot pangkat Serda Agus Riyadi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima Komando Operasi Angkatan Udara (Pangkoopsau) I Marsma TNI A. Dwi Putranto, mencopot pangkat Serda Agus Riyadi.
Pencopotan tersebut dilaksanakan dalam Apel Khusus di Lapangan Apel Makoopsau I, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Serda Agus Riyadi merupakan anggota Satprov Denma Koopsau I yang mendapatkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), atau pemecatan dikarenakan melakukan poligami dan indisipliner.
Marsma TNI A. Dwi Putranto menjelaskan pemberhentian tidak hormat Serda Agus Riyadi didasarkan pada Keputusan Kepala Staf Angkatan Udara Nomor: Kep/193-TV/VIII/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Dinas Keprajuritan Tentara Nasional Indonesia.
Dikatakan dirinya, proses pemberhentian juga telah melalui pertimbangan, baik dari segi yang meringankan maupun yang memberatkan.
"Semoga pemberhentian dengan tidak hormat dapat menjadi pelajaran yang berharga bagi personel Makoopsau I," kata Marsma TNI A. Dwi Putranto dalam keteranganya.