Syarat-syarat Menjadi Pimpinan KPK
Pansel akan melakukan seleksi dan mengirimkan dua nama calon yang kemudian akan diuji kelayakan dan kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mulai jemput bola untuk mendorong masyarakat mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK. Pansel dibentuk untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang masa jabatannya selesai pada Desember 2014.
Pansel akan melakukan seleksi dan mengirimkan dua nama calon yang kemudian akan diuji kelayakan dan kepatutannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pansel, mereka yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut:
1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
5. Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014).
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.
9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima Pansel paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:
1. Daftar riwayat hidup (formulir F1).
2. Fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi NPWP.
3. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S-1, S-2, maupun S-3.
4. Surat keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja.
5. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4x6 cm).
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit.
7. Surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku.
8. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2).
9. Daftar harta kekayaan (formulir F3).
10. Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp 6.000 dan bertanggal bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:
a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4);
b. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);
Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi d/a Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. Telepon: 021-5274887 / E-mail: pansel.kpk@kemenkumham.go.id. Informasi dan formulir juga dapat diunduh di situs web www.kemenkumham.go.id/panselkpk.