KPK Cegah Bupati Tapanuli Tengah ke Luar Negeri
Pencegahan tersebut jelas Johan berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2014 dan berlaku untuk enam bulan ke depan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, juga dikenakan status cegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Status itu ditetapkan kepada Bonaran terkait penyidikan kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapteng di Mahkamah Konstitusi yang sudah menyeretnya sebagai tersangka.
"KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas nama, Raja Bonaran Situmeang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (22/8/2014) malam.
Pencegahan tersebut jelas Johan berlaku sejak tanggal 22 Agustus 2014 dan berlaku untuk enam bulan ke depan. Johan melanjutkan dengan adanya pencegahan tersebut maka akan memudahkan KPK dalam meminta keterangan dari yang bersangkutan.
"Jadi jika KPK membutuhkan keterangan sewaktu-waktu, maka dia tidak sedang berada di luar negeri," kata Johan.