Tidak Ada Alasan Hukum Tunda Pelantikan Jokowi-JK
Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengingatkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta.
Juru Bicara Jokowi-JK Abdul Kadir Karding mengingatkan hal tersebut menanggapi adanya permintaan penundaan pelantikan Jokowi-JK.
"Tidak ada celah atau alasan dari sisi hukum untuk menunda pelantikan," kata Karding ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/8/2014).
Anggota Komisi X DPR itu mengatakan penundaan pelantikan termasuk dalam kategori melawan hukum. "Bahwa ada proses politik tetap tidak bisa menahan pelantikan. Pelantikan tetap akan dilaksanakan," ujarnya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra menyatakan akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan koalisi pengacara masyarakat terkait permintaan pembentukan panitia khusus dan penundaan pelantikan Joko Widodo sebagai presiden periode 2014-2019.
"Kita terima di fraksi (Gerindra) dan kita akan membantu menyalurkan ke Komisi II," kata Martin Hutabarat, Anggota DPR Fraksi Gerindra, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Diketahui, koalisi pengacara masyarakat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta permohonan dibentuknya panitia khusus (Pansus) pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2014. Pengacara itu dikomandoi oleh Alamsyah Hanafiah.
Alamsyah mengatakan pihaknya memohon agar pelantikan Jokowi-JK ditunda. Menurutnya, status Jokowi-JK masih dalam sengketa (status quo), sebagaimana telah terdaftar dalam perkara perdata no: 387/PDT/i2014/PN.JKT.PST pada 14 Agustuts 2014 di Pengadilan Jakarta Pusat.