Tiga Opsi Susunan Kementerian Pimpinan Jokowi
Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam lebih tersebut, tim transisi memberikan penjelasan dan menerima masukan dari presiden
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Deputi Tim Transisi, Andi Widjajanto menjelaskan tiga opsi susunan kementerian dipertimbangkan oleh presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam lebih tersebut, tim transisi memberikan penjelasan dan menerima masukan dari presiden terpilih mengenai susunan kementerian.
Opsi pertama yaitu mempertahankan susunan kabinet yang telah ada saat ini. Sebanyak 34 kementerian tetap dipertahankan dengan pertimbangan Jokowi-JK tidak mau disibukkan dengan kelembagaan sehingga kehilangan fokus untuk menjalankan program-program kerjanya.
"Opsi status quo tetap dengan 34 kementerian hanya ada beberapa nomenklatur nama kementerian yang diubah,"ujar Andi di Rumah Transisi, Menteng, Jakarta, Minggu (24/8/2014) malam.
Selain itu, opsi ini dipertimbangkan untuk dipilih dalam susunan kabinet Jokowi-JK dengan melihat adanya sisi anggaran dari Oktober hingga Desember yang sangat terbatas. Tim transisi menilai tidak memungkinkan ada restruksturisasi kelembagaan.
Menurut Andi, Jokowi meminta tim transisi untuk memfokuskan 31 kementerian yang dinilai tumpang tindih. Andi mencontohkan kementerian yang berhubungan dengan navigasi laut tersebar di 12 kementerian.
"Untuk opsi ini Pak Jokowi mengusulkan agar digali lebih dalam terutama spending freeze untuk membekukan atau memberhentikan program-progam yang tumpang tindih. Progran itu dialokasikan menjadi satu program dalam satu kementerian agar efektif,"jelasnya.
Selain kementerian tersebut opsi kedua dengan mempertimbangkan susunan 27 kementerian. Beberapa kementerian akan tetap dipertahankan yaitu kementerian luar dan dalam negeri, pertahananan, agama, hukum serta keuangan.
Selain itu, opsi ketiga terbagi menjadi dua yaitu dengan susunan kabinet sebanyak 20 kementerian dan 24 kementerian. Opsi ini dipertimbangkan dengan adanya usulan memunculkan beberapa kementerian maritim, kedaulatan pangan dan memecah kementerian pendidikan menjadi dua kementerian.