Gerindra: Menurut UU PDIP dan Gerindra Berhak Ajukan Cawagub DKI
Pasalnya kedua partai tersebut merupakan partai pengusung pemenang Pilkada DKI
Penulis: Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dari Partai Gerindra, Mohammad Sanusi mengatakan untuk mengisi posisi Wakil Gubernur yang ditinggalkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)partainya dan PDI Perjuangan berhak mengajukan masing-masing satu nama. Pasalnya kedua partai tersebut merupakan partai pengusung pemenang Pilkada DKI.
“Jadi begini yang pertama berdasarkan undang-undang pemerintah daerah mengenai Wagub jadi Gubernur, Wagubnya akan diusung oleh partai pengusung dalam hal ini PDIP dan Gerindra. PDIP kirim satu orang, Gerindra pun kirim satu orang, itu hak yang tertera pada Undang-undang,” ujar Sanusi usai acara pelantikan anggota DPRD DKI baru, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Senin,(25/8/2014).
Sanusi yang pada periode lalu menjabat sebagai ketua fraksi Gerindra DPRD Jakarta ini mengatakan mekanisme untuk memilih wakil gubernur sangat panjang. Lanjut Sanusi proses panjang tersebut dimulai dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atau yang karib disapa Ahok resmi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Nanti mekanismenya setelah gubernur yang baru, pak ahok jadi gubernur, dia yang mengajukan pada dewan untuk dipilih, nanti divoting tapi diusung oelh partai pengusung. Jadi nanti Ahok given, dia akan meneruskan kepada anggota dewan untuk dipilih,” ujar Sanusi.
Setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dilantik menjadi presiden pada 21 Oktober nanti, kursi Gubernur akan diisi oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang karib disapa Ahok. sehingga posisi Wagub yang sebelumnya dijabat Ahok menjadi kosong.