KPK Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang Sarimuda
Sarimuda akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkot Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, Senin (25/8/2014).
Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkot Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (25/8/2014).
Selain Sarimuda, KPK memeriksa sejumlah saksi lainnya yakni Direktur PT Finanjaya Nivotekindo Roby Hartono, pensiunan guru SD HJ Aisyah HS dan tiga orang dari pihak swasta bernama Ahmad Junaedi, Rudi, serta Lukman.
Pada perkara KPK sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito.
Romi dan Masyito diduga memberi atau memberikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan. Mereka juga diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar. (Edwin Firdaus)