Dituding Fitnah Polri, Anggota Kompolnas Diproses Hukum
Sutarman berharap kasus Adrianus bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar apabila mengkritik di depan umum menyampaikan yang fakta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri akan tetap memproses laporannya terhadap anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala yang dituduh melakukan fitnah terhadap Polri.
Kriminolog UI itu dituding melakukan fitnah terhadap Polri dalam wawancara dengan stasiun televisi terkait kasus suap yang melibatkan AKBP MB, eks Kasubdit Jatanras Polda Jabar.
"Biarkan saja proses berjalan. Menyampaikan pendapat di muka umum itu bebas. Tapi kalau sudah menyinggung institusi itu harus ditegakkan jadi tidak seenaknya," ungkap Kapolri Jenderal Polisi Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014).
Sutarman berharap kasus Adrianus bisa menjadi pelajaran bagi siapapun agar apabila mengkritik di depan umum menyampaikan yang fakta. Kemudian saat disinggung menyoal kasus akan berujung dengan perdamaian, Sutarman menjawab pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
"Polri akan tetap proses kasusnya. Kedepan kita tidak tahu soal perkembangannya," tambah Sutarman.