Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Anggota DPR Nurul Iman

Anggota DPR yang dipanggil adalah Nurul Iman Mustofa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Periksa Anggota DPR Nurul Iman
Tribunnews/Dany Permana
Menteri Agama, Suryadharma Ali (tengah) berjalan meninggalkan kantornya di Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2014). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag pada tahun 2012-2013. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil anggota DPR untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Anggota DPR yang dipanggil adalah Nurul Iman Mustofa.

"Dia (Nurul Iman Mustofa) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/8/2014) siang.

Nurul Iman Mustofa diketahui anggota Komisi VIII DPR. Sebelumnya, dia sudah dipanggil KPK menyangkut penyidikan kasus dugaan korupsi ibadah haji ini pada Jumat, 15 Agustus 2014 lalu.

Selain Nurul Iman Mustofa, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Siskohat Kementerian Agama (Kemenag) Hasan Afandi, Bendahara pengeluaran Sekjen Kemenag Warda dan Ikbal Muslim Hasbullah dari pihak swasta.

Terkait kasus ini, KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji. Termasuk kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR RI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas