KPK Periksa Anggota DPR Nurul Iman
Anggota DPR yang dipanggil adalah Nurul Iman Mustofa.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil anggota DPR untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Anggota DPR yang dipanggil adalah Nurul Iman Mustofa.
"Dia (Nurul Iman Mustofa) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/8/2014) siang.
Nurul Iman Mustofa diketahui anggota Komisi VIII DPR. Sebelumnya, dia sudah dipanggil KPK menyangkut penyidikan kasus dugaan korupsi ibadah haji ini pada Jumat, 15 Agustus 2014 lalu.
Selain Nurul Iman Mustofa, penyidik juga memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Kepala Bagian Sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terintegrasi (Siskohat) Siskohat Kementerian Agama (Kemenag) Hasan Afandi, Bendahara pengeluaran Sekjen Kemenag Warda dan Ikbal Muslim Hasbullah dari pihak swasta.
Terkait kasus ini, KPK mendalami beberapa titik yang diduga terjadi korupsi dan penyelewengan yaitu sektor katering, pemondokan, transportasi dan PPIH atau penyelewengan kuota jemaah haji. Termasuk kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.