Dua Anggota Polisi Pangkalpinang Diciduk Terkait Kasus Narkoba
Dua anggota Polri tersebut menjadi pengantar 500 butir ekstasi di Pangkal Pinang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis ekstasi yang diduga diselundupkan oleh oknum kepolisian. Dua anggota Polri tersebut menjadi pengantar 500 butir ekstasi di Pangkal Pinang yang disidik oleh Unit Subdit III Narkoba Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/8/2014) mengatakan, dua oknum tersebut adalah anggota Polres Kota Pangkal Pinang, Polda Bangka Belitung dan mereka berinisial NF dan RA. Kedua anggota berpangkat Bintara ini sudah menjalankan kejahatan ini sejak tahun 2013.
"Ekstasi itu biasa dijual di klab malam di Kota Pangkal Pinang. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan informasi yang diterima aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dari jasa pengiriman yang ada di daerah Gajah Mada, Jakarta Barat," ujar Dwi.
Direktur Res Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto menambahkan, paket berisi ekstasi itu disembunyikan dalam bungkusan susu balita berwarna hijau. "Paket itu akan dikirim ke Jalan Depati Hamzah Perumahan Taman Tanjung Bunga, Pangkal Pinang, Kepualuan Bangka Belitung. Lalu pada (14/8/2014) sekitar pukul 16.00 WIB tim narkoba Polda Metro langsung bertolak ke Pangkal Pinang untuk melakukan control delivery paket tersebut. Polisi langsung berkoordinasi dengan Polresta Pangkal Pinang dan pihak jasa pengiriman paket di Pangkal Pinang," jelas Eko.
Akhirnya pada (15/8/2014) seorang pria yang diketahui adalah NF datang dan langsung mengambil paket tersebut. Tim Narkoba Polda Metro Jaya saat itu menyamar sebagai karyawan jasa pengiriman paket. "Setelah bersama-sama membuka isi paket itu dan melakukan interogasi dari NF, polisi langsung mengembangkan keterangannya hingga berhasil mengamankan RA di Cluster Anggrek, Rt 007 Rw 02, Kelurahan Temberang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkal Pinang, Bangka Belitung," tuturnya.
Ekstasi tersebut diketahui berasal dari seroang napi yang berada di Lapas Cipinang 1A bernama SG. Anggota Polri itu dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Mereka juga akan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri. (Ahmad Sabran)