Setara Usulkan Jokowi-JK Bentuk Pengadilan HAM
Untuk memastikan pembangunan HAM yang berkeadilan, Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus membentuk unit khusus.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih banyaknya kasus pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) yang belum diselesaikan membuat Setara Institute for Democracy and Peace mengusulkan lima rekomendasi pemajuan HAM pada pemerintahan yang baru.
Untuk memastikan pembangunan HAM yang berkeadilan, Joko Widodo dan Jusuf Kalla harus membentuk unit khusus. Unit ini diharapkan bisa bertanggungjawab langsung kepada presiden dan wakil presiden untuk mengusut kasus pelanggaran HAM.
"Memanfaatkan kajian yang tersedia di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tentang penyelesaian pelanggaran masa lalu dilakukan dengan rekonsiliasi," ujar Bonar Tigor Naipospos di Kantor Setara, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat (27/8/2014) siang.
Bonar mengharapkan dengan adanya usulan rekonsiliasi ini, Jokowi-JK bisa menerbitkan keputusan presiden tentang pembentukan pengadilan HAM. Usulan ini terkait adanya rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membentuk pengadilan HAM atas kasus penghilangan orang secara paksa.
Bonar menambahkan di pemerintahan Jokowi-JK bisa membentuk undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi untuk mengungkapkan kebenaran dalam proses tersebut.
"Kasus ini bisa dimulai dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyilidikan kasus-kasus pelanggaran HAM," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.