Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Tak Lazim Gunakan Dolar saat Jual Beli Tanah

Meski begitu, memang terang Yunus balik lagi ke profil orang yang melakukan transaksi. Tidak serta merta langsung dicurigai dan ditelusuri lebih dalam

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Ahli: Tak Lazim Gunakan Dolar saat Jual Beli Tanah
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menunggu waktu menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi simulator SIM dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2013). Enam orang ahli dari berbagai bidang di hadirkan dalam sidang Simulator SIM dan pencucian uang. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pengkajian Anti Pencucian Uang (PPAPU), Yunus Husein menilai tak lazim transaksi jual beli tanah dengan uang asing dalam jumlah besar.

Hal itu diungkapkan Yunus saat memberikan terangan ahli dalam sidang perkara Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/8/2014).

"Tapi kalau jual beli tanah setahu saya lazimnya tiap orang lakukan transaksi pada umumnya dengan mata uang rupiah dan mengingat jumlah yang begitu besar," kata Yunus.

Meski begitu, memang terang Yunus balik lagi ke profil orang yang melakukan transaksi. Tidak serta merta langsung dicurigai dan ditelusuri lebih dalam.

"Apakah nasabah yang lakukan terbiasa melakukan transaksi dengan USD. Apalagi di Indonesia ada UU Mata Uang yang mewajibkan transaksi itu dengan rupiah, ada pengecualian transaksi tertentu," kata Yunus.

Yunus menjelaskan, transaksi tersebut belum bisa dikategorikan sebagai bukti permulaan adanya tindak pidana pencucian uang. Masalah bukti permulaan harus dicari oleh penegak hukum.

"Kalau ditanya transaksi alat bukti permulaan, kalau menurut saya belum bisa," kata Yunus.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan sama, Yunus juga membeberkan beberapa kriteria transaksi mencurigakan seperti tercantum dalam Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yunus menuturkan transaksi mencurigakan adalah transaksi yang dilakukan yang menyimpang dari profile, kebiasaan, pola transaksi atau kebiasaan nasabah. Kedua transaksi dianggap mencurigakan kalau transaksi itu dilakukan untuk menghindari pelaporan misalnya dipecah-pecah.

Kemudian, lanjut Yunus, transaksi mencurigakan itu kalau transaksi tersebut diduga terkait hasil tindak pidana. "Transaksi dianggap mencurigakan kalau diminta PPATK dalam rangka analisis," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam dakwaan TPPU Anas disebutkan pada tanggal 20 Juli 2011, Anas lewat mertuanya Attabik Ali membeli tunai dua bidang tanah milik Etty Mulianingsih dengan luas 200 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 57 Mantrijeron seharga Rp 15,740 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui Attabik dengan menggunakan mata uang rupiah sebanyak Rp 1,574 miliar, USD 1,109,100 dan emas batangan yang terdiri dari 20 batang emas seberat 100 gram.

Karena masih ada kekurangan sebesar Rp 1,239 miliar, maka sisanya dibayar dengan dua bidang tanah yaitu tanah seluas 1.069 m2 di belakang RS Wirosaban dan tanah seluas 85 m2 yang terletak di Jl DI Panjaitan Mantrijeron, Yogyakarta.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas