Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masyito)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in KPK Kembali Periksa Mantan Calon Wali Kota Palembang
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota Palembang Romi Herton (memakai rompi tahanan), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (21/7/2014). Romi ditahan bersama istrinya Masyito Herton karena diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA). (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, Jumat (29/8/2014).

Sarimuda akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap terkait penanganan sengketa Pilkada Palembang dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masyito)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sarimuda sudah dijadwalkan menjadi saksi pada Senin lalu. Pemanggilan kali ini diduga untuk kembali mengonfirmasi sejumlah keterangan terkait Sengketa Pilkada Palembang.

Sebab diketahui, Sarimuda-Nelly Rasdania merupakan pemenang dalam Pilkada Palembang. Selisih kemenangan Sarimuda-Nelly atas pasangan Romi Herton-Harnojoyo hanya delapan suara.

Romi-Harnojoyo kemudian mengajukan gugatan sengketa atas pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Di MK, pasangan Romi Herton-Harnojoyo kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Belakangan terungkap, Romi menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui Muhtar Effendi dengan mengirim uang melalui Masyito, istri pertamanya.

Berita Rekomendasi

Suap diberikan buat memenangkan gugatannya. Namun, Romi dan Masyito membantah melakukan suap saat menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar di persidangan.

KPK kemudian menjerat Romi dan Masyito dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas