KPK Periksa Anak Buah Machfud Suroso
Bersama Arie, penyidik juga memanggil Adi Santosa selaku konsultan. "Sama, dia juga saksi untuk tersangka MS," imbuh Priharsa.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arie Soedianto, anak buah tersangka Machfud Suroso terkait kasus dugaan korupsi Hambalang, Jumat (29/8/2014).
Arie akan diperiksa sebagai saksi. "Dia akan menjadi saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Arie, penyidik juga memanggil Adi Santosa selaku konsultan. "Sama, dia juga saksi untuk tersangka MS," imbuh Priharsa.
Arie diketahui merupakan projek Koordinator di PT Dutasari Citralaras, di PT Dian Kartika Jaya, dan di PT Ceria Karya Manunggal.
PT Dutasari Citralaras merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang dan dimiliki Machfud Suroso.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras sebagai tersangka.
Machfud ditetapkan, setelah KPK sebelumnya menetapkan Deddy Kusdinar, Andi Alifian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Muhammad Noor sebagai tersangka.
KPK menjerat Machfud dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.