Oknum Polres Pangkalpinang Baru 6 Bulan Pasok Ekstasi ke Klab Malam
Keduanya ditangkap karena memesan 500 ekstasi melalui jasa pengiriman barang dan disamarkan dalam bungkus susu balita.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu NF dan Brigadir RAP, oknum anggota Intelkam Kepolisian Resor Pangkalpinang kini mendekam di tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Keduanya ditangkap karena memesan 500 ekstasi melalui jasa pengiriman barang dan disamarkan dalam bungkus susu balita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan mereka menjadi pemasok ekstasi di tempat hiburan dan klab malam sejak 6 bulan lalu.
"Ekstasi itu dipesan dari orang di dalam LP Cipinang (Yudi) yang divonis karena kasus narkoba juga. Mereka membeli ekstasi baru 6 bulan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8/2014).
Rikwanto menambahkan antara dua oknum tersebut dengan pemasok ekstasi yang mendekam di LP Cipinang sudah saling kenal.
"Antara oknum dengan yang di dalam LP sudah kenal lama. Tapi kalau pesan narkoba baru sekitar 6 bulanan," ujar Rikwanto.
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dikenakan pidana dulu, kasus narkoba. Setelah itu diserahkan ke atasannya untuk diproses dan biasanya dikenakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Briptu NF dan Brigadir RAP, anggota Intelkam Polres Pangkalpinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.