Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum Polres Pangkalpinang Baru 6 Bulan Pasok Ekstasi ke Klab Malam

Keduanya ditangkap karena memesan 500 ekstasi melalui jasa pengiriman barang dan disamarkan dalam bungkus susu balita.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Oknum Polres Pangkalpinang Baru 6 Bulan Pasok Ekstasi ke Klab Malam
Tribun Batam/ARGIANTO DA NUGROHO
Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Agus Rohkmat (dua kanan) menunjukkan dua tersangka beserta barang buktinya saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan internasional narkoba yang melibatkan oknum polisi, di Mapolda Kepulauan Riau, Batam, Rabu (19/2/2014). Dari dua tersangka, petugas berhasil menyita 51 ribu butir pil ekstasi kelas I dan 3,4 kg sabu senilai Rp 20 miliar. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Briptu NF dan Brigadir RAP, oknum anggota Intelkam Kepolisian Resor Pangkalpinang kini mendekam di tahanan Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Keduanya ditangkap karena memesan 500 ekstasi melalui jasa pengiriman barang dan disamarkan dalam bungkus susu balita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan mereka menjadi pemasok ekstasi di tempat hiburan dan klab malam sejak 6 bulan lalu.

"Ekstasi itu dipesan dari orang di dalam LP Cipinang (Yudi) yang divonis karena kasus narkoba juga. Mereka membeli ekstasi baru 6 bulan," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8/2014).

Rikwanto menambahkan antara dua oknum tersebut dengan pemasok ekstasi yang mendekam di LP Cipinang sudah saling kenal.

"Antara oknum dengan yang di dalam LP sudah kenal lama. Tapi kalau pesan narkoba baru sekitar 6 bulanan," ujar Rikwanto.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dikenakan pidana dulu, kasus narkoba. Setelah itu diserahkan ke atasannya untuk diproses dan biasanya dikenakan Pemberhentian dengan Tidak Hormat," kata Rikwanto.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Briptu NF dan Brigadir RAP, anggota Intelkam Polres Pangkalpinang ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya, 15 Agustus 2014 lalu di dua lokasi berbeda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas