Saksi Beberkan Traksaksi di Rumah Hadi Utomo
Saksi Wahyudi Utomo alias Iwan, mantan Ajudan Muhammad Nazaruddin membeberkan adanya transaksi di kediamanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Wahyudi Utomo alias Iwan, mantan Ajudan Muhammad Nazaruddin membeberkan adanya 'transaksi' di kediamanan mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Hadi Utomo, di Jalan Ciasem, Kebayoran Baru, Jakarta.
Traksaksi diduga dilakukan oleh Nazaruddin dengan seseorang di dalam rumah Hadi, sebelum kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010.
Ketika itu, menurut Iwan, seperti sedang dilakukan pertemuan di rumah Hadi. Turut hadir pertemuan yakni Putra Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Edi Baskoro (Ibas) di lantai dua.
Uang yang dibungkus dengan amplop cokelat itu, kata Iwan, berasal dari kas Permai Group, perusahaan milik Nazar. Iwan mengaku yang membawanya bersama Nazaruddin setelah dipacking oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis di kantor Mampang.
"Di pertemuan itu, Pak Nazar bilang 'Wan ambil barang yang tadi naikin ke atas.' Saya naikin ke atas, saya kasih Pak Nazar," kata Iwan bersaksi dalam sidang terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (29/8/2014). Menurut Iwan, rumah Hadi berlantai dua. Ia menerangkan bahwa pertemuan dilakukan di lantai atas.
Setelah menyerahkan barang tersebut kepada Nazaruddin, Iwan langsung turun ke bawah. "Abis nganter itu saya turun ke bawah ngumpul lagi sama Ajudan Mas Ibas," kata Iwan.
Meski hanya melihat Ibas di lantai dua, namun Iwan tak bisa memastikan bungkusan itu bermuara ke siapa dari Nazaruddin. Yang pasti, lanjut Iwan, barang tersebut tak dibawa lagi oleh bosnya saat turun ke bawah.
"Ya pas keluar itu yang dibawa Pak Nazar gak dibawa lagi," kata Iwan.