Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tugas Menko Sebaiknya Diambil Alih Wapres

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Ikrar Nusa Bhakti mengatakan setuju jika menteri koordinator (Menko) dihapuskan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tugas Menko Sebaiknya Diambil Alih Wapres
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Prof Ikrar Nusa Bhakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Ikrar Nusa Bhakti mengatakan setuju jika menteri koordinator (Menko) dihapuskan oleh pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Menurutnya, selain untuk perampingan kabinet, penghapusan Menko untuk memberikan peran lebih kepada wakil presiden.

"Kalau Menko dihapus, biar Wapres yang jalankan tugas Menko. Wapres yang akan jadi menko," kata Ikrar dalam diskusi yang digelar Smart FM dan Populi Center di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (30/8/2014).

Ikrar mengatakan, dalam pemerintahan otoritas tertinggi dipegang seorang presiden. Sementara wakil presiden bersifat sebagai pembantu presiden dan tidak memiliki otoritas tertinggi.

"Untuk itu, wapres akan lebih maksimal jika jalankan peran Menko," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Andi Widjajanto mengatakan tim transisi memiliki kelompok kerja (Pokja) yang bertugas sebagai arsitek kabinet. Namun menurutnya, hingga saat ini belum ada format yang tepat yang nantinya akan digunakan sebagai masukan pembentukan kabinet Jokowi-JK.

"Belum tahu (format kabinet). Pada dasarnya, kami mengkaji berbagai opsi. Kan ada Pokja arsitektur kabinet," kata Andi.

Berita Rekomendasi

Andi menjelaskan, dalam Pokja tersebut tentunya mengkaji kabinet sebanyak 34 menteri. Namun, bisa saja ada opsi perampingan untuk menghemat biaya seperti penggunaan Menteri Koordinator atau tidak.

"Ada opsi ada Wamen (wakil menteri) atau tidak. Ada Menko atau tidak. Nanti itu 15 September baru selesai dibahas draftnya seperti apa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas