Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartati Murdaya Diganjar Pembebasan Bersyarat

Menurut Amir, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Hartati memenuhi syarat yang diberikan.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Hartati Murdaya Diganjar Pembebasan Bersyarat
Kompas.com
Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Buol Hartati Murdaya (tengah) menjalani persidangan dengan agenda vonis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2013). Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) tersebut divonis kurungan penjara 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp 150 juta dan subsider penjara 3 bulan, karena menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan diberikannya pembebasan bersyarat pada Hartati Murdaya yang menjadi terpidana kasus suap Bupati Buol. Menurut Amir, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Hartati memenuhi syarat yang diberikan.

"Memang ini bukan kebijakan populer, tapi tolong dipahami, Hartati itu bukan dibebaskan, tapi (pembebasan) bersyarat," kata Amir, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/8/2014).

Amir menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 dan PP 99/2012 melandasi diberikannya pembebasan bersyarat untuk Hartati. Dalam PP tersebut diatur terpidana yang hukumannya ringan dimungkinkan mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani 2/3 hukuman dan membayar seluruh denda yang diberikan oleh majelis hakim.

Secara pribadi, Amir menyadari pembebasan bersyarat Hartati akan menuai polemik di masyarakat. Tapi ia pastikan, pemberian Pembebasan bersyarat itu telah melewati tahap yang ketat dan jauh dari unsur diskriminasi ataupun perlakuan khusus.

"Sepanjang memenuhi syaratnya, bisa berlaku untuk kasus narkoba dan korupsi. Hartati sudah memenuhi semua syarat, mau bagaimana? Atau kita cabut saja aturannya," seloroh Amir.

Untuk diketahui, Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara Hartati.

Hartati adalah direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas