Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Yogya: Kasus Flo Tak Layak Pidana

"Pendekatan penyelesaian seperti ini dengan menggunakan UU ITE sangatlah berlebihan dan bertentangan nilai-nilai HAM," ujarnya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in LBH Yogya: Kasus Flo Tak Layak Pidana
Tribun Jogja/Mona Kriesdinar
LSM Jatisura secara resmi melaporkan Florence ke Polda DIY pada Kamis (28/08/2014) sore. Laporan diterima SPK Polda DIY pada pukul 17.30 WIB. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menilai kasus Florence Sihombing yang menulis umpatan negatif untuk Yogyakarta di jejaring sosial Path, tidak layak untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

"FS memang tak mengkritik penguasa, ia juga bukan aktivis, hanya gadis biasa dari luar kota Yogykarta yang belum selesai belajar," kata Direktur LBH Yogyakarta Samsudin Nurseha kepada wartawan, Senin (1/9/2014).

Menurutnya, kasus pelaporan FS membuktikan UU ITE bisa menjerat siapa saja, baik aktivis atau bukan. Ini tidak cocok dengan alam demokrasi di Indonesia. Masyarakat seharusnya lebih terbuka dan bijak menyikapi perbedaan pendapat.

"Pendekatan penyelesaian seperti ini dengan menggunakan UU ITE sangatlah berlebihan dan bertentangan nilai-nilai HAM," ujarnya.

Kasus yang menimpa Florence berawal dari luapan kekesalannya karena tidak diperbolehkan menyerobot antrian BBM jenis pertamax. Celotehnya lantas ia unggah ke media sosial Path dengan nada merendahkan Yogyakarta dan warganya.

Karena ulahnya, polisi menjerat Florence pasal 27 UU ITE. Selain itu, ia juga dikaitkan dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu penghinaan atau penistaan dan menyerang kehormatan serta mencemarkan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas