Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Suami Feby Lorita Bersaksi di Persidangan

Beberapa saksi yang akan memberi keterangan dalam sidang adalah adik kandung Feby Lorita, yakni Marlina.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Suami Feby Lorita Bersaksi di Persidangan
Warta Kota/Budi Malau
Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dengan terdakwa utama Asido April Parlindungan Simangunsong (22) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (1/9/2014) siang. Rencananya sidang dilakukan secara maraton atau 4 hari berturut-turut sampai Kamis (4/9/2014) mendatang.

Sidang Senin ini beragenda pemeriksaan beberapa saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Beberapa saksi yang akan memberi keterangan dalam sidang adalah adik kandung Feby Lorita, yakni Marlina.

Selain Marlina, saksi lainnya yang dihadirkan adalah Hendrik, mantan suami Feby Lorita.

"Iya, Hendrik juga diminta bersaksi di pengadilan hari ini, selain Marlina," kata Edwin (40) kakak kandung lainnya dari Feby Lorita.

Feby adalah janda cantik beranak satu yang ditemukan tewas di bagasi mobil Nissan March miliknya di Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu. Ia ditemukan bersimbah darah dengan kondisi kedua tangan dan kaki terikat.

Feby diduga dihabisi oleh Asido, tetangga apartemennya. Motifnya karena Feby menolak cinta Asido secara kasar dan membuat Asido sakit hati.

Terkait pembunuhan Feby ini, penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka dan menyeret mereka ke meja hijau. Keduanya adalah kakak beradik Daniel Hamonangan Simangunsong (28) dan adiknya Asido April Parlindungan Simangunsong, sebagai terdakwa utama.

Berita Rekomendasi

Daniel dijerat Pasal 181 KUHP tentang penyembunyian mayat dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia sudah divonis majelis hakim PN Depok dengan hukuman 8 bulan penjara. Daniel dianggap terbukti melakukan penyembunyian mayat Feby ke dalam mobil Nissan March nya, untuk membantu adiknya Asido.

Sementara terdakwa Asido sidangnya masih berjalan dan akan kembali digelar siang hari ini. Asido dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa serta Pasal 362 tentang pencurian biasa. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun.(bum)

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas