Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Pelembagaan Pengawasan Polri Belum Tuntas

Karena, menurut dia, selama ini Kompolnas dianggap hanya sebagai pelengkap organisasi dari Polri sebagaimana amanat UU no. 2/2002 tentang Polri.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengamat: Pelembagaan Pengawasan Polri Belum Tuntas
Istimewa
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi menilai langkah Polri melaporkan anggota Kompolnas, Adrianus Meliala karena pernyataannya yang dianggap tidak berdasar terkait praktik penyimpangan dan korupsi di internal Polri adalah bagian dari belum tuntasnya pelembagaan pengawasan atas Polri.

Karena, menurut dia, selama ini Kompolnas dianggap hanya sebagai pelengkap organisasi dari Polri sebagaimana amanat UU no. 2/2002 tentang Polri. Indikasinya adalah hingga penganggaran tahun 2012 lalu masih melekat di mata anggaran Polri dan menggunakan fasilitas Polri sebagai sekretariatnya. Meski saat ini penganggaran Kompolnas telah berada di mara anggaran Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Langkah Adrianus dengan menyatakan hal tersebut juga dirasakan kurang tepat, mengingat yang bersangkutan adalah salah satu komisioner Kompolnas, bukan sebagai pemerhati kepolisian.

Alhasil, ada baiknya Adrianus juga tidak memosisikan diri dalam dua posisi berbeda. Keberadaan Adrianus seharusnya memperkuat dan mengefektifkan pengawasan dan kinerja Kompolnas dengan memosisikan diri sebagai komisionernya.

Namun demikian, kata dia, harus dipahami dan diapresiasi juga langkah Adrianus tersebut. Karena Kompolnas juga memiliki kewenangan yang terbatas, sehingga kerap kali Adrianus berganti peran sebagai pengamat dari pada sebagai komisioner untuk dapat lebih kritis kepada Polri.

"Langkah Adrianus harus dianggap sebagai bentuk kegelisahan atas praktik penyimpangan di internal Polri yang bahkan Kompolnas sekalipun tidak cukup mampu melakukan pengawasan efektif," ungkap dia saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Berkaca dari masalah tersebut, menurutnya, akan lebih baiknya kewenangan Kompolnas diperluas dan diperkuat, dengan terlebih dahulu memandirikan Kompolnas dari ketergantungan kepada Polri baik fasilitas maupun penganggaran.

Berita Rekomendasi

Dengan cara itu pula diikuti harus diikuti pola rekruitmen yang lebih transparan agar menghasilkan komisioner Kompolnas yang mumpuni dan berintegritas.

Dan momentum pembenahan lembaga pengawasan tersebut terbuka lebar pada Pemerintahan baru Jokowi-Jusuf Kalla (JK) tersebut bila mengacu Visi dan Misinya pada saat Pilpres lalu, yang mana berkomitmen utk memandirikan dan mengefektifkan lembaga pengawasan Polri, yang salah satunya adalah Kompolnas.

"Sehingga akan terbangun check and balance dan mendorong pengupayaan agar Polri Profesional dan Mandiri," jelasnya.

Dengan begitu, permasalahan seperti yang menimpa Adrianus tersebut tidak lagi terjadi, dan idiom bahwa Kompolnas hanya menjadi lembaga pendukung buta Polri dapat secara efektif diminimalisir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas