Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Didesak Pecat Anggotanya yang Terlibat Sindikat Narkoba di Malaysia

Menurutnya, bisa terjadinya penangkapan itu tak lepas karena kurangnya pengawasan dari Polri

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polri Didesak Pecat Anggotanya yang Terlibat Sindikat Narkoba di Malaysia
TRIBUN PONTIANAK/ISFIANSYAH
Ilustrasi : Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mendesak Polri memecat dua anggotanya yang diduga menjadi sindikat narkoba. Kedua anggota polisi itu adalah AKBP IEP dan Brigadir H yang ditangkap di Kuching, Malaysia terkait narkoba jenis sabu-sabu.

"Saya kira harus diberhentikan karena telah tertangkap tangan. Saya minta Kapolri untuk menindaklanjuti masalah ini," kata Martin di gedung DPR, Jakarta, Senin (1/9/2014).

Politisi partai Gerindra itu menuturkan, penangkapan anggota polisi Indonesia di Malaysia sangat memalukan dan mencoreng institusi Polri. Menurutnya, bisa terjadinya penangkapan itu tak lepas karena kurangnya pengawasan dari Polri.

"Ini sangat memalukan. Ini bisa terjadi karena kurang pengawasan," ujarnya.

Dengan tertangkapnya anggota Polri di Malaysia itu kata Martin, membuat persepsi orang terhadap Polisi ikut bermain dalam peredaran narkoba. Menurutnya, Polri harus segera lakukan evaluasi terhadap jajarannya agar hal yang sama tidak terulang.

"Seorang perwira menengah (polisi) bisa bermain narkoba antar negara itu harus dikoreksi di internal Kepolisian," ujarnya.

Untuk diketahui, dua polisi Indonesia ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam sindikat narkotika.

Berita Rekomendasi

Kepolisian Malaysia menangkap tiga orang di sebuah hotel di negeri jiran tersebut, menyusul penangkapan seorang tersangka kasus narkotika di bandara internasional Kuala Lumpur.

Dua tersangka yang ditangkap di hotel itu adalah anggota Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, yaitu AKBP IEP dan Brigadir Kepala H.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas