Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abraham Samad Kecewa Ratu Atut Cuma Divonis Empat Tahun

Abraham Samad mengaku kecewa, dengan putusan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang menjerat Ratu Atut Chosiyah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Abraham Samad Kecewa Ratu Atut Cuma Divonis Empat Tahun
Warta Kota/henry lopulalan
Foto Gubernur Banten nonaktifRatu Atut Chosiyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku kecewa, dengan putusan vonis majelis hakim tindak pidana korupsi yang menjerat Ratu Atut Chosiyah 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Ya pasti ada kekecewaan pada keputusan itu, yang pasti kekecewaan itu kita tuangkan dalam bentuk hukum," kata Abraham di gedung Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta Timur, Selasa (2/9/2014).

Bentuk hukum yang dimaksud, kata Abraham, yakni melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tindak pidana korupsi.

Samad menegaskan , kasus Gubernur Banten nonaktif yang disidangkan kemarin, baru satu perkara dan masih ada kasus yang perlu disidangkan kembali.

"Masih ada dua kasus lagi, jadi akan menyusul lagi, ini baru satu kasus, dan akan menjurus ke sana (tindak pidana pencucian uang/TPPU) dan pemerasan tindak pidana alkes, pencucian uangnya akan menyusul oleh karena itu kemarin baru satu kasus dan jangan khawatir," tutur Abraham.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Ratu Atut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 5 bulan kurungan. Jaksa menilai Atut terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak.

Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas